Warga
Negara dan Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (English) yang mempunyai arti
warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,
orang setanah air. bawahan atau kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
Istilah
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
a. kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis.
b. kewarganegaraan
dalam arti formil dan materiil.
Hak Warga
Negara Indonesia
-Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
-Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Indonesia.
-Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
-Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
-Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga
Negara Indonesia
-Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
-Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).
-Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
-Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah Negara Indonesia.
-Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang baik.
Setiap
negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar
kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius
Soli dan asas Ius Sanguinis. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek
perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara
tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain
juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu
negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan
multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan
negara.
0 komentar:
Posting Komentar