Social Icons

Pages

Selasa, 19 November 2013

Warga Negara dan Negara


Warga Negara dan Negara


Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (English) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air. bawahan atau kaula.

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu

a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.

b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.

Hak Warga Negara Indonesia

-Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

-Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

-Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam    pemerintahan Indonesia.

-Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

-Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

-Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


Kewajiban Warga Negara Indonesia

-Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.

-Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).

-Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

-Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.

-Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang baik.

Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text


Sample Text

 
Blogger Templates