Disebuah
perusahaan sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang
optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak,
baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan
pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah, pengadaan
barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan
perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
Aktivitas
pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas
pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses
pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan
tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi
penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam
proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui
agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
è Barang,
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan
baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan
barang pemerintah.
è Jasa,
terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
è Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas
pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh
Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
è Penyedia
barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang
menyediakan barang/jasa.
Tata
Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.
Pelelangan
Kelompok
Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia. Untuk
pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan
menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan
Terbatas. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
Pelelangan Sederhana dapat
digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelelangan Terbatas dapat digunakan
untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini
terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B.
Penunjukan Langsung
Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul. Evaluasi
kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi
teknis dan negosiasi harga.
C.
Pengadaan Langsung
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a)
merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko
kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Pengadaan Langsung
dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang
memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir
isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia
dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan
tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi. Pengadaan Langsung
dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D.
Kontes
Kontes
dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga
pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Metode
penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul. Evaluasi administrasi dilakukan
oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh
Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kontes.
Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota
panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang
prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan,
serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai
hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat. Sama halnya dengan panitia
pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi
kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak
diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait.
Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)
Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman
yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan
proyek pengadaan barang/jasa.
b)
Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh
perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan
dikerjakan.
d)
Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang
tidak dalam proses hukum.
e)
Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan
dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)
Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun
pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman
subkontrak pengadaan barang/jasa.
g)
Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h)
Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
Prinsip
Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa
dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
è Transparan:
semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata
cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia
barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan
mampu tanpa diskriminasi;
è Adil:
tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon
penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan
kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
è Bertanggung
jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip
dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
è Efektif:
sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
è Efisien:
menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai
sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
è Kehati-hatian:
berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi,
tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari
kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan,
proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
è Kemandirian:
berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari
pihak manapun;
è Integritas:
berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi
etika pengadaan;
è Good
Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.
Rencana
Bisnis : Pengadaan jasa pembuatan Furniture
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) telah berkembang sangat jauh saat ini baik
terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara bisnis, dan lain
sebagainya. karena banyak manfaat dalam pengembangan dibidang TIK ini, salah
satu manfaatnya yaitu dapat memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan kepada
masyarakat umum. maka dari itu saya ingin membuat suatu usaha pengadaan jasa
pembuatan Furniture.
Usaha
yang saya buat ini lebih memberatkan dalam pembuatan furniture dengan bentuk
yang diinginkan oleh pelanggan, baik untuk perusahaan ataupun instansi lain,
pemerintahan, maupun perumahan yang membutuhkan furniture unik di tempatnya
agar dapat digunakan secara nyaman dan aman. Banyak tempat perusahaan maupun
perumahan baru yang membutuhkan furniture untuk menunjang kinerja perusahaan
dan terlihat lebih menarik agar tampilannya terlihat lebih bagus.
Saya
menjalankan usaha ini dengan beberapa teman saya yang juga ahli dibidang desain
grafis dan furniture. Hanya modal laptop dan beberapa aplikasi yang mendukung
seperti photoshop dan blender.
Dalam
penyebaran informasi usaha ini saya mengandalkan media online dan cetak. Media
online yang saya gunakan yaitu sosial media yang sudah banyak digunakan oleh
masyarakat seperti facebook, twitter, instagram, dan path. Selain sosial media
saya juga akan menyebarkan melalui e-commerce termasuk forum kaskus. Untuk
media cetak saya hanya membuat brosur untuk disebarkan.
Komentar
:
Dengan adanya regulasi dan
prosedur pengadaan barang dan jasa sangat membantu didalam bidang bisnis.
karena bisa membantu seseorang untuk mempromosikan apa yang ada dalam bisnis
mereka itu sendiri dan juga bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
pada regulasi dan prosedur
pengadaan barang dan jasa mempunyai manfaat yaitu bahan tersampaikan dengan
tujuan yang jelas. dan juga bisa memberikan gambaran atau contoh kepada
orang-orang yang akan membuat bisnis dengan penjelasan yang lebih mudah.
0 komentar:
Posting Komentar