TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
MAKALAH TENTANG KOPERASI
Di Susun Oleh:
Anggi Denico Vareza(51413006)
4IA08
UNIVERISITAS GUNADARAMA
2016
DAFTAR ISI
Halaman
Cover..............................................................................
i
Daftar
Isi…....................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................
1
1.1 Latar
Belakang......................................................................
1
1.2.. Rumusan Masalah..................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN..............................................................
……….. 3
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia............................ 4
2.2 Pengertian Koperasi Menurut
Istilah.......................................... 4
2.3 Konsep
Koperasi......................................................................
5
2.4 Lambang
Koperasi...................................................................
5
2.5 Unsur-unsur
Koperasi..............................................................
6
2.6 Fungsi dan Peran
Koperasi.......................................................
6
2.7 Peranan Koperasi dalam perekonomian
Indonesia..................... 7
2.8 Prinsip
Koperasi......................................................................
8
2.9 Tujuan Koperasi......................................................................
9
2.10 Landasan Koperasi
Indonesia................................................. 9
2.11 Bentuk
Koperasi....................................................................
10
2.12 Cara Mendirikan Koperasi......................................................
10
2.13 Kelebihan dan kelemahan
koperasi......................................... 12
BAB III
PENUTUP.............................................................................
13
3.1
Kesimpulan.............................................................................
13
3.2
Komentar................................................................................
13
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari
anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk
menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi
dihidupkan dari iuran5 anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan
anggotanya
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah pengertian dari Koperasi ?
3.
Bagaimanakah konsep koperasi?
4.
Bagaimanakah lambing dan cirri-ciri koperasi?
5.
Bagaimanakah unsur-unsur koperasi?
6.
Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
7.
Bagaimanakah prinsip koperasi?
8.
Apa tujuan dari koperasi itu?
9.
Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
10.
Bagaimanakah bentuk koperasi?
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali
didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya,
koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris. Pada
tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah
pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pusat
koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000
pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
2.2
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative)
bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada
juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian
koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut
Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun
2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut
Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon
“Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera
Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian Koperasi
Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering),
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).
Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa
kriteria yaitu:
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial dalam
masyarakat
|
Hubungan perbedaan lingkungan
|
Suatu sistem terbuka
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi
pada tujuan
|
Pemanfaatan sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
(Stoner, James A.F.,
Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan
kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau
supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri
sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan
memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan,
atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah
koperasi jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan
kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok
koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota
koperasi.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
2.3
Konsep Koperasi
Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Sedangkan koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Selanjutnya bagaimana dengan koperasi negara berkembang? Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Sedangkan koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Selanjutnya bagaimana dengan koperasi negara berkembang? Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.4
Lambang Koperasi
1)
Roda Bergigi : menggambarkan upaya
keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang
bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa
persyaratan-persyaratan koperasi.
2) Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh.
Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
3) Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4)
Timbangan : yaitu keadilan sosial
sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hokum
5) Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi
tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6) Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang
harus dijunjung tinggi.
7) Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi
dari Rakyat Indonesia.
8) Warna merah dan putih : bacground menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara
Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.
2.5 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota,
pengurus, dan badan pemeriksa. Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas
untuk menetapkan anggaran dana koperasi, menetapkan kebijaksanaan koperasi,
memilih dan mengangkat serta pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, serta
penasihat, menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahaan neraca dan
kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha. Selain itu,
anggota koperasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengamalkan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Landasan-landasan, asas, dan
dasar koperasi.
2.
Undang-undang, peraturan
pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
3.
Keputusan-keputusan rapat
anggota.
2.6
Fungsi dan Peran Koperasi
1.
Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.7 Peranan Koperasi dalam
perekonomian Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak
dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor.
2.8 Prinsip Koperasi
1. Keangotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela
memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya
terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang
dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj
masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU
setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah
investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa
sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh
besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya
juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal
anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung
jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi
di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa
mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan
bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai
makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha
pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan
dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan
perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan
koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat
mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
2.9
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
2.10
Landasan Koperasi Indonesia
A. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi
harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta
menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
B. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam
pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
C. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap
anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi
yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk
maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
D. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja
yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa,
manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing - masing. Berikut
ini landasan operasional koperasi Indonesia
1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) koperasi
2.11
Bentuk Koperasi
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder.
- Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai
berikut....
- Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan
jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang
hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana
anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada
koperasi simpan pinjam sekundernya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki
kemampuan dalam bidang ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya
dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya
koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2
KOMENTAR
Kita harus meningkatkan
kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan
koperasi di Indonesia, dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training
atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang
ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan
selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi
tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan
juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh.
Kita harus menjadikan
koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita
memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar
menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar