Social Icons

Pages

Jumat, 11 November 2016

TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA MAKALAH TENTANG KOPERASI

TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
MAKALAH TENTANG KOPERASI









Di Susun Oleh:
Anggi Denico Vareza(51413006)
4IA08







UNIVERISITAS GUNADARAMA
2016



DAFTAR ISI
Halaman Cover..............................................................................    i
Daftar Isi…....................................................................................    ii
BAB I       PENDAHULUAN........................................................................    1
1.1   Latar Belakang......................................................................    1
1.2.. Rumusan Masalah..................................................................    1  
BAB II     PEMBAHASAN.............................................................. ………..     3
2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia............................     4
2.2 Pengertian Koperasi Menurut Istilah..........................................     4
2.3 Konsep Koperasi......................................................................     5
2.4 Lambang Koperasi...................................................................     5
2.5 Unsur-unsur Koperasi..............................................................     6
2.6 Fungsi dan Peran Koperasi.......................................................     6
2.7 Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia.....................     7
2.8 Prinsip Koperasi......................................................................     8
2.9 Tujuan Koperasi......................................................................     9
2.10 Landasan Koperasi Indonesia.................................................     9
2.11 Bentuk Koperasi....................................................................    10
2.12 Cara Mendirikan Koperasi......................................................    10
2.13 Kelebihan dan kelemahan koperasi.........................................    12
BAB III       PENUTUP.............................................................................    13
3.1 Kesimpulan.............................................................................    13   
3.2 Komentar................................................................................    13

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................    14  











BAB I
PENDAHULUAN


1.1      LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran5 anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya
1.2     RUMUSAN MASALAH
1.       Bagaimanakah Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.       Apakah pengertian dari Koperasi ?
3.       Bagaimanakah konsep koperasi?
4.       Bagaimanakah lambing dan cirri-ciri koperasi?
5.       Bagaimanakah unsur-unsur koperasi?
6.       Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
7.       Bagaimanakah prinsip koperasi?
8.       Apa tujuan dari koperasi itu?
9.       Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
10.     Bagaimanakah bentuk koperasi?









2.1     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
          Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS)Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

2.2     Pengertian Koperasi Menurut Istilah
          Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
 Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial dalam masyarakat
Hubungan perbedaan lingkungan
Suatu sistem terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
(Stoner, James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.

2.3     Konsep Koperasi
Konsep Koperasi
Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Sedangkan koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Selanjutnya bagaimana dengan koperasi negara berkembang? Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


2.4     Lambang Koperasi
1)   Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.

2)   Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut

3)   Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.

4)   Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hokum

5)   Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.

6)   Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7)   Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.

8)   Warna merah dan putih : bacground menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.


2.5     Unsur-unsur Koperasi

Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dana koperasi, menetapkan kebijaksanaan koperasi, memilih dan mengangkat serta pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, serta penasihat, menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahaan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha. Selain itu, anggota koperasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengamalkan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
2.    Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
3.    Keputusan-keputusan rapat anggota.



2.6     Fungsi dan Peran Koperasi


1.    Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.7     Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia

          Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
2.8     Prinsip Koperasi
          1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
2.9     Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.   
2.10   Landasan Koperasi Indonesia
A. Landasan Idiil
   Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.

  B. Landasan Struktural
   Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  C. Landasan Mental
   Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

  D. Landasan Operasional
   Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
   1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
   2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi
2.11   Bentuk Koperasi
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut.... 
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 


















BAB III
 PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

3.2     KOMENTAR
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh.
Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text


Sample Text

 
Blogger Templates